Pemilukada Basel 27 November 2024, KPU dan Bawaslu Terima Dana Hibah, KPU Rp 24,8 Miliar-Bawaslu Rp 6,3 Miliar
JIKA tak ada perubahan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Bahkan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Basel Tahun 2023, hingga belasan miliar rupiah untuk pelaksanaan pemilukada telah diserahkan ke KPU dan Bawaslu dalam bentuk bantuan dana hibah.
Ketua KPU Basel Muhidin menjelaskan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah terkait dukungan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada telah ditandatangani antara KPU dan Pemkab Basel.
“NPHD telah ditandatangani antara KPU dan Pemkab Bangka Selatan. Untuk tahap pertama kita (KPU) pada tahun 2023 menerima dana hibah 40 persen atau sebesar Rp 9.941.696.000,00. Tahap kedua 60 persen pada tahun 2024 sebesar Rp 14.912.544.000,00,” kata Muhidin, Kamis (7/12/2023).
Muhidin menjelaskan, total keseluruhan bantuan dana hibah yang diterima KPU dari Pemkab Basel sebesar Rp 24.854.240.000,00 tertuang dalam berita acara dan NPHD. Bantuan dana hibah ini dukungan untuk pelaksanaan pemilukada mendatang yakni pada 27 November 2024.
“Kalau tidak ada perubahan jadwal Pemilukada Bangka Selatan (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebelumnya memang ada wacana pelaksanaan pemilukada pada bulan September 2024, namun ini baru sebatas wacana. Pastinya, kita (KPU) siap untuk pelaksanaan pemilukada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat,” ujar Muhidin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Basel Amri menjelaskan, bantuan dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemkab Basel untuk pelaksanaan pemilukada sebesar Rp 6.383.049.000,00 terbagi dalam dua tahap pencairan, yakni tahap pertama 40 persen (tahun 2023) dan tahap kedua 60 persen (tahun 2024).
“Tahap pertama tahun 2023 sebesar 40 persen atau senilai Rp 2.553.219.600,00. Tahap kedua 60 persen senilai Rp 3.829.829.400,00,” tegas Amri.
Baca Juga Berita Terkait :