Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis (8/12/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Toboali. Tujuannya adalah agar para peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat menyampaikan produk hukum tentang pemilu kepada masyarakat, sehingga nantinya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Baca juga: Bahas Pemilu 2024, JMSI Kunjungan ke KPU RI
“Dengan diberikan informasi tentang produk hukum pemilu, peserta yang hadir pada sosialisasi agar dapat memastikan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Basel, Erik. Baca juga: Pers Pilar Keempat Demokrasi di Indonesia, Bawaslu Basel Ajak Pers Rapat Bersama
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), komunitas ojek, nelayan, pedagang kaki lima, serta kelompok tani.
Erik berharap partisipasi dan peran serta semua pihak demi suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 baik TNI, Polri, pemerintah daerah, media, dan seluruh lapisan masyarakat.
“Suksesnya pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder, baik penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, lembaga legislatif, para pengusaha, tokoh masyarakat beserta seluruh lapisan masyarakat, dan juga media,” jelasnya. Baca juga: KPK Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2022
Senada juga diutarakan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Basel, Ferry menjelaskan, bahwa pentingnya melibatkan masyarakat dalam rangkaian pengawasan tahapan pemilu. Mengingat pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi. Untuk itu, diharapkannya kepada peserta sosialiasi bisa menyampaikan kembali ke keluarga, sanak saudara dan lingkungan tempat tinggal masing-masing terkait tahapan pemilu, pengawasan partisipatif, serta menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu.
“Dalam mewujudkan amanah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya seraya menegaskan slogan ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’.
Terpisah, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zul Terry sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menambahkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan berupa pencegahan dan penindakan adalah wujud dari visi misi Bawaslu, yaitu tegaknya integritasi penyelenggaraan dan hasil pemilu.
“Jadi suksesnya pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi dan memantau kinerja penyelenggara,” kata Zul Terry.
Sumber: mediaqu