Pemilu dan Pilkada 2024, ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Untuk Bersikap Netral
PENJABAT (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemrintah Kota Pangkalpinang untuk tetap bersikap netral selama pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024.
Hal tersebut diutarakannya saat membuka kegiatan sosialisasi netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024, yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Jumat (2/2/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dipusatkan di Ruang OR Kantor Wali Kota, dihadiri oleh para Lurah dan Camat se-Kota Pangkalpinang.
Lusje menegaskan, bahwa sebagai abdi negara dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
“Kita ASN harus netral. PHL (Pekerja Harian Lepas) juga harus netral. Lalu bagaimana jika punya keluarga atau kenalan yang ikut mencalonkan dalam pemilu? Ya, boleh saja membantu, tapi tidak ikut memakai atribut mereka, tidak mengkampanyekan dan tidak boleh mengarahkan. Benar-benar tidak boleh,” ujar Lusje.
Selain itu, diingatkannya ASN agar lebih berhati-hati pada penggunaan media sosial di tengah situasi politik saat ini. Jangan sampai menyalahgunakan media sosial untuk hal yang bukan berkaitan dengan tugas sebagai ASN.
Lusje menyebutkan, bahwa setiap orang tentu mempunyai pilihan politik sendiri. Namun tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa.
“Silakan arahkan masyarakat ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memilih, tapi tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa. Kita hanya boleh sekadar mengarahkan ke TPS sebagai warga negara untuk hak memilih,” jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau agar tetap berporos pada aturan yang mengikat dalam diri ASN.
“Aturan sudah jelas sekali, kalau dilanggar maksimal sampai bisa diberhenti tidak atas permintaan sendiri. Untuk itu, jangan berpihak dan tidak memakai atribut calon-calon. Tahan dulu, tinggal 12 hari lagi. Setelah itu silakan kalau mau pakai warna apa saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan, tugas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yakni memiliki tugas berat serta menjadi contoh bagi masyarakat.
“ASN memiliki tugas yang berat, yang melekat dalam dirinya 24 jam. Jadi segala tingkah lakunya dinilai masyarakat. Terkait pemilu, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK itu harus bersikap netral,” ujar Fahrizal.
Peran serta pemerintah dalam mensukseskan pemilu sangat penting. Salah satunya terkait netralitas. ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh manapun dan tidak melakukan politik praktis.