BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar serangkaian kegiatan rapat fasilitasi sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, Minggu (24/12/2023).
Kegiatan ini dipusatkan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, membahas tentang tugas dan peran sentra Gakkumdu dalam melakukan sosialisasi publik dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, khususnya pada potensi pidana pemilu, kampanye dengan metode iklan di media massa, elektronik dan internet (online).
“Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan dan Iklan
Karena itu, kata Osykar, melalui kegiatan ini Bawaslu bersama sentra Gakkumdu berupaya untuk mengingatkan kepada rekan-rekan media dan pemilik media untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan.
Hal tersebut, lanjutya, merupakan sebuah bentuk pencegahan pelanggaran dalam konsekuensi pidana pemilu yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran Pasal 276 Ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Baca Juga : Diskominfo Kota Pangkalpinang Berinovasi, Febri : Tugas Saya Melayani Media Sebaik Mungkin
“Kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi pihak media untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024 untuk bisa di tolak terlebih dahulu,” ujar Osykar.
Hal ini penting, mengingat media juga bagian dari pilar demokasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk itu, diharapkannya, media sebagai pilar demokrasi dapat memainkan peran strategis dengan baik. Bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu.
“Perlu diingat, bahwa tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan ataupun temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami akan selalu mengedepankan proses pencegahan,” jelas Osykar.
“Namun, jika semua proses pencegahan sudah dilakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah undang-undang maka kami akan menjalankan proses penanganan pelanggaran,” tegasnya.
Sumber : suarabangka.com