Babelhebat

Pemilu 2024, Media di Bangka Belitung Harus Ingat Aturan Ini

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar serangkaian kegiatan rapat fasilitasi sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, Minggu (24/12/2023).

Kegiatan ini dipusatkan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, membahas tentang tugas dan peran sentra Gakkumdu dalam melakukan sosialisasi publik dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, khususnya pada potensi pidana pemilu, kampanye dengan metode iklan di media massa, elektronik dan internet (online).

“Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan dan Iklan

Karena itu, kata Osykar, melalui kegiatan ini Bawaslu bersama sentra Gakkumdu berupaya untuk mengingatkan kepada rekan-rekan media dan pemilik media untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan.

Hal tersebut, lanjutya, merupakan sebuah bentuk pencegahan pelanggaran dalam konsekuensi pidana pemilu yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran Pasal 276 Ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan