PENGAWASAN pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Karena itu, Bawaslu menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang dimanatkan undang-undang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menjadi ‘keynote speaker‘ dalam acara Dies Natalis 56 Tahun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
“Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warna negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi,” jelas Bagja.
Oleh karena itu, lanjutnya, ada akses kanal di Bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Bagja melihat kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. Begitu pula halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Ia menambahkan, Bawaslu bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Upaya yang dilakukan berupa pencegahan, penindakan dan partisipasi masyarakat.
“Sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini,” tuturnya.
Bagja menambahkan, hingga saat ini Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan.
“69 temuan sendiri belum diregistrasi,” ungkapnya.
Untuk jenis pelanggaran, Bagja merinci terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
“Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya netralitas ASN,” ujarnya.
Mengenai permasalahan Sirekap yang kini banyak menjadi perbincangan publik, Bagja mengaku telah memberikan surat imbauan kepada KPU untuk menghentikan hasil sementara penghitungan suara, namun tetap menampilkan C-hasil.
“Sirekap untuk tetap meng-upload C-hasil agar bisa menjadi pegangan dan diawasi publik. Memang yang terjadi Sirekap banyak masalah seperti apakah dari sistem pengisian yang belum dipahami atau alatnya yang belum memadai (bermasalah) seperti konversi gambar menjadi angka yang belum tepat,” tegasnya.
Sumber : Bawaslu