KEPALA Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah melalui Kuasa Hukumnya Erdian angkat bicara terkait pernyataan Sekretaris Gapoktan Sumber Barokah yang menyebutkan pembubaran kepengurusan Gapoktan diduga ada kepentingan antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Erdian menegaskan, pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris dan Ketua Gapoktan sangat jelas mengandung unsur fitnah dan menyudutkan kliennya.
Menurutnya, pembubaran kepengurusan Gapoktan yang dipimpin oleh Baharuddin tersebut dilakukan atas aduan dari masyarakat serta musyawarah mufakat bersama BPD. Gapoktan juga didirikan atas dasar mufakat dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh kepala desa.
BACA JUGA : JI Umumkan Kembali ke Pangkuan NKRI, Stafsus Menag Apresiasi Deradikalisasi Densus 88 Anti Teror Polri
“Pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Gapoktan Sumber Barokah itu tidak benar. Pembubaran Gapoktan tersebut dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat petani dan usulan dari BPD. Artinya, tidak ada yang namanya kongkalikong antara kepala desa dengan BPD atau berpihak kepada kelompok tertentu,” kata Erdian kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
BACA JUGA : Aksi Penyelundupan Pasir Timah di Babel Terstruktur, Lewat Pelabuhan Tanjung Ru Belitung dan Sadai
Dijelaskan Erdian, pembubaran kepengurusan Gapoktan tersebut lantaran masih ada polemik antara Gapoktan Sumber Barokah dengan masyarakat serta PT Sucofindo terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tumbang chipping yang diduga ada permasalahan terhadap penyediaan bibit, sehingga diambil alih oleh kepala desa.
“Artinya, tidak ada yang namanya like and dislike (suka atau tidak suka), polemik pembubaran kepengurusan Gapoktan tersebut murni antara pengurus Gapoktan dengan masyarakat,” tegas Erdian.