TOBOALI, Babelhebat.com – Lagi, Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjerat kasus dugaan korupsi terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali pada tahun 2019.
Kasus tersebut menjerat tiga orang ASN berinisial Her, Jus dan Ags. Saat ini, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Basel ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang, Rabu (8/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Basel, Riama BR. Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Y.P Tampubulon kepada wartawan menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan, Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 8,6 miliar. Lalu terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan sebesar Rp 3.615.272.000 dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 3.404.958.812 untuk belanja modal biaya ganti rugi lahan.
Baca Juga: Duka dan Cerita Pilkada Basel 2020
“Tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembayaran ganti rugi lahan untuk Kantor Kecamatan Toboali sebesar Rp 732.600.000 melalui Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada kegiatan tersebut, ” kata Michael.
Pembayaran ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp 732.600.000 dibayarkan oleh Her kepada My yang disebutkan sebagai pemilik lahan. Luas lahan tersebut lebih kurang 1,5 hektare berlokasi di Desa Bikang, Kecamatan Toboali.
“Fakta dilapangan bahwa lahan yang dibayarkan ganti kerugiannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang adalah milik Pgl warga Toboali,” jelas Michael.
Baca Juga: Etika dan Integritas, Kunci Utama Penyelenggara Negara Bersih Dari Korupsi
Sebelum pembayaran ganti rugi tersebut, lanjut Michael, terdapat kesepakatan antara Jus, Ags dan Her dengan My. Saat itu, Jus, Ags dan Her mengatakan akan meminjam nama My untuk proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Lalu My mempertanyakan kepada Jus, Ags dan Her apakah tidak ada masalah dikemudian hari.
“Jus, Ags dan Her meyakinkan My bahwa tidak akan terjadi masalah dikemudian hari sehingga My menyetujui dengan rencana tersebut,” ujar Michael.
Baca Juga: Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
Dalam dugaan kasus tersebut Jus berperan menyiapkan dokumen akta pelepasan hak dari lahan milik Pgl menjadi lahan milik My. Menyiapkan nomor rekening atas nama My, KTP atas nama My dan SP3AT untuk diserahkan kepada Her untuk kelengkapan berkas pencairan uang ganti rugi lahan.
“Pgl mengaku pembayaran ganti rugi atas lahannya untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali hanya sebesar Rp 304.000.000 yang dibayarkan oleh Ags, Jus dan Her dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Bangka Selatan hanya sebesar itu,” urai Michael.
Ditambahkan Michael, terdapat selisih antara dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan yang melakukan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali sebesar Rp 732.600.000. Namun yang terbayarkan kepada pemilik lahan, Pgl hanya sebesar Rp 304.000.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 428.600.000. Lalu diberikan kepada My atas penggunaan namanya sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya dibagi rata kepada Jus, Ags dan Her.
“Indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 428.600.000, dan diduga dilakukan bersama-sama oleh Ags, Jus dam Her,” tegas Michael.