SEORANG pekerja tambang pasir timah illegal di perairan laut Sukadamai, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung dikabarkan meninggal dunia saat sedang melakukan kegiatan penambangan di perairan setempat, Rabu (31/8/2022).

Kegiatan penambangan pasir timah tersebut menggunakan ponton apung skala besar yang terbuat dari kayu, papan dan drum plastik.

Korban berinisial Ken (50) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba (Simba) Kabupaten Basel. Korban bersama beberapa orang rekannya bekerja di Tambang Inkonvensional jenis Apung milik Jn.

Korban bekerja sebagai penyelam untuk menyedot pasir timah di bawah laut Sukadamai, dengan menggunakan peralatan selam tradisional.

Jenazah korban sebelum dibawa kerumah duka di Desa Rajik sempat dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Pusyandik Toboali. Bagian pelipis mata sebelah kiri korban tampak lebam dan diduga akibat tertimpa tanah.

“Ken ini adalah kakak kandung saya yang kesehariannya bekerja sebagai penyelam mencari pasir timah di laut Sukadamai Toboali,” kata Gandi, adik kandung korban Ken kepada wartawan saat di Rumah Sakit Pusyandik Toboali.

Hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait lainnya.