PEJABAT dan wakil rakyat ‘legislatif’ Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diingatkan untuk tidak melakukan praktik korupsi maupun gratifikasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintah daerah.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi yang diselenggarakan Inspektorat Basel bekerja sama dengan Inspektorat Babel, Jum’at (29/11/2024) di Gedung Mahligai DPRD Basel.
Sosialisasi antikorupsi ini, menindaklanjuti rencana aksi tindak lanjut hasil Survei Pengendalian Integritas (SPI) Tahun 2023, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), dengan menghadirkan 2 orang narasumber dari Inspektorat Babel yakni Ketua I Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Rakhmatika dan Wakil Ketua I PAKSI Sudihastuti.
Kepala Inspektorat Pemkab Bangka Selatan, Mulyono kepada wartawan menjelaskan korupsi adalah permasalahan nasional yang harus diberantas bersama, yakni dari tingkat pusat hingga daerah. Karena itu, pentingnya membudayakan sikap antikorupsi sebagai bagian dari komitmen nasional.
“Korupsi adalah problem (masalah) nasional yang memerlukan tindakan tegas dan kolaborasi dari semua pihak,” kata Mulyono.
Dijelaskan Mulyono, upaya pencegahan ini dilakukan melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) atas hasil kerja sama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan dari MCP untuk memetakan titik rawan korupsi di daerah dan memantau capaian kinerja pencegahan korupsi melalui laporan triwulan atau tiga bulan sekali.
“MCP memungkinkan identifikasi titik rawan korupsi, sehingga pengawasan dapat ditingkatkan,” ujar Mulyono.
Mantan Setwan (Sekretaris Dewan) DPRD Basel ini, menambahkan sosialisasi antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan indeks MCP. Mengingat, semakin rendah nilai MCP maka semakin rendah pula komitmen pemerintah daerah terhadap pencegahan korupsi sehingga berpotensi meningkatkan kasus korupsi di daerah.
“Nilai MCP mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi (aturan). Jika nilai MCP rendah, itu artinya menandakan pencegahan korupsi belum optimal,” jelas Mulyono.
Adapun pencegahan korupsi melalui MCP difokuskan pada delapan area utama :
1. Perencanaan dan penganggaran APBD
2. Pengadaan barang dan jasa
3. Manajemen ASN
4. Optimalisasi pajak daerah
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
6. Tata kelola desa
7. Perizinan
8. Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Sementara itu, Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi antikorupsi dilaksanakan di Gedung Mahligai DPRD Basel. Alasannya, karena sangat penting untuk mengingatkan rekan-rekan sejawatnya ‘legislatif’ dan termasuk para pejabat daerah ‘eksekutif’ Basel untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan juga gratifikasi.
“Sosialisasi antikorupsi ini sangat penting, dan ini merupakan kegiatan yang sangat positif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di daerah,” ujar Ketua DPRD Basel dua periode ini.
Erwin berharap, kegiatan sosialisasi antikorupsi agar dapat terus dilaksanakan ke depannya guna mengingatkan para pejabat daerah baik eksekutif maupun legislatif.
“Pastinya, kami (DPRD) mendukung penuh kegiatan sosialisasi antikorupsi untuk terus dilaksanakan ke depannya, karena ini kegiatan yang sangat penting dan positif untuk kita dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tutur Erwin.