DINAS Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 50 desa Bumi Junjung Besaoh.

Selain itu, juga relawan peduli kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pada proses pendampingan bagi korban dan pelaku kekerasan yang dialami oleh anak.

Hal ini ditegaskan Kepala DSPPPA Pemkab Basel, Sumindar terkait peristiwa yang merenggut kegadisan seorang belia berusia 13 tahun di Toboali, Kamis (27/7/2023).

Sumindar menambahkan, bahwa dinasnya (DSPPPA) telah melangkah lebih jauh dengan menyiapkan kontak pengaduan bagi setiap permasalahan, khususnya yang dialami oleh perempuan dan anak.

“Namun kita juga butuh bantuan masyarakat untuk ikut berperan aktif memunculkan inovasi parenting (pengasuhan) terhadap anak, dalam kondisi perubahan zaman saat ini,” jelas Sumindar.

BACA JUGA : Kenal di Dunia Maya Lanjut Pacaran, Gadis Toboali Jadi Korban Cabul

Dijelaskannya, masyarakat tidak boleh monoton dalam mendidik anak. Artinya, harus ada pola baru yang mengena agar anak tidak menemukan pendidikan sendiri yang cenderung negatif.

“Intinya pendekatan spiritual dan moral menjadi hal pokok untuk kembali digeliatkan dalam masyarakat. Porsi pendidikan perilaku, budi pekerti dan akhlak harus lebih diprioritaskan baik di rumah, di sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat,” ujar Sumindar.

BACA JUGA : Penghargaan KLA Cambuk Bagi Daerah untuk Melindungi Anak

Sumindar mengajak para orang tua untuk meluangkan waktu mendengar keluh kesah anak. Artinya, jangan biarkan anak menemukan tempat keluh kesah yang salah atau dengan cara sendiri. Karena itu, sebagai orang tua harus lebih peduli melakukan pendekatan pada anak.

“Jadikan rumah sebagai tempat yang paling nyaman untuk anak menemukan jati dirinya,” imbuhnya.

Adapun nomor layanan pengaduan yang dapat disampaikan oleh masyarakat secara langsung terkait adanya peristiwa tindak kekerasan pada anak dan perempuan, yakni bisa disampaikan ke nomor 0838 7854 3992 dan 0819 2912 6830.

“Laporkan segera jika masyarakat mendengar, mengalami, melihat dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Sumindar.