PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai menyusun dokumen Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan dan pengalokasiannya.
Penyusunan dokumen tersebut sangat penting dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman dan menghilangkan pandangan negative adanya pungutan liar atau pungli.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat mendatangani Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyusun dokumen Perwako tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan dan pengalokasiannya, Senin (18/11/2024).
Dijelaskan Budi, dengan Perwako tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan ketakutan para guru dalam mengadakan program kegiatan di sekolah.
Karena itu, lanjut Budi, melalui Perwako tersebut masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pendidikan, yang tujuannya untuk pengembangan karakter siswa atau peserta didik.
“Kami tidak ingin melanggar aturan dan tentunya untuk memastikan perlindungan terhadap guru. Sumbangan ini awalnya itu untuk pengembangan karakter siswa, seperti mengikuti kegiatan pawai dan lainnya. Jadi tidak ada paksaan, kalau pun orang tua tidak ingin ikut menyumbang, tidak harus dipermasalahkan. Cukup doakan saja agar kegiatan sekolah berjalan lancar,” ujar Budi.
Budi mengingatkan agar pihak sekolah dan komite sekolah dapat terus berdiskusi secara terbuka dengan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman. Untuk itu, diharapkannya dengan melalui upaya ini dapat menjaga kredibilitas pendidikan di Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Budi meminta masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela yang diberikan itu tujuannya untuk mendukung pengembangan karakter siswa dan sekolah.
“Kami berdiskusi ke Ombudsman agar dengan adanya Perwako yang jelas ini, kegiatan pendidikan di sekolah tidak terhambat karena ketakutan terhadap anggapan pungli. Insya Allah, kami targetkan revisi dokumen ini selesai pada Desember nanti,” jelas Budi.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Chris Fither mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang merupakan pemerintah daerah yang pertama kalinya secara terbuka melibatkan Ombudsman dalam penyusunan Perwako ataupun Peraturan Daerah (Perda).
“Kami (Ombudsman_red) sangat mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang melibatkan Ombudsman untuk memastikan agar peraturan ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Chris.
Chris menjelaskan terkait perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Dana pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun itu gratis. Namun dana kegiatan-kegiatan tambahan, misalnya dengan adanya pengembangan karakter dan bakat siswa dapat dilakuakn dengan sumbangan sukarela.
“Kalau sumbangan yang sifatnya sukarela itu tidak boleh ada batasan minimum. Kalau ada itu bukan sukarela lagi. Sumbangan sukarela itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dan tidak melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis,” kata Chris.
Chris menegaskan, melalui dokumen penyusunan Perwako ini merupakan wujud keseriusan Pemkot Pangkalpinang agar tidak terjadinya kesalahan dalam penerapan aturan.