Para Kerah Putih Mencari Celah dari Jeratan Hukum, Salah Satunya Melalui Ini

PARA kerah putih (white collar crime) atau koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jeratan hukum. Salah satu aksi dari kerah putih, dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.
Hal ini diutarakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap mengutip amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat memimpin apel peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bertajuk ‘Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju’, Senin (11/12/2023).
Apel peringatan Hakordia ini diikuti seluruh pegawai Kejari Basel, mengusung tema ‘Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi’.
Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.
“Semangat untuk menjadikan gerakan bangsa antikorupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa-basi belaka, namun berasal dari alasan mendasar bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi,” kata Zulkarnain.
Sebagai pengingat, bahwa tepat 20 tahun lalu, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan secara terang-terangan menyampaikan dihadapan 191 anggota Majelis Umum PBB bahwa praktik korupsi benar-benar melukai perasaan kaum miskin, serta korupsi telah menjadi batu sandungan dalam upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan di setiap negara.
“Pernyataan tersebut bukanlah sebuah isapan jempol, berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022 lalu total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp 42.747 triliun,” jelas Zulkarnain.




