SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku tersebut diketahui berinisial Pai (46) warga Toboali, dengan barang bukti sabu sebanyak 51 paket atau seberat 20,64 gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho membenarkan penangkapan terhadap pelaku atau bandar sabu tersebut.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Slamet Toboali, pada Senin (17/1/2024) siang,” kata AKBP Trihanto Nugroho saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suhendra dan Kasie Humas IPDA Budi, Rabu (17/1).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut didampingi oleh Rukun Tetangga setempat. Alhasil, saat dilakukan penggeledahan didapati 51 paket sabu berikut dengan barang bukti pendukung lainnya.
“Pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari luar daerah Bangka Selatan,” jelas AKBP Trihanto menegaskan terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.