Pabrik Sawit di Bangka Selatan Harus Ingat Aturan Ini

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), merangkum pada tahun 2024 baru satu perusahaan yakni pabrik kelapa sawit yang mengajukan Persetujuan teknis (Pertek) lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DLH Basel, Agung Prasetyo, Selasa (12/11).
Agung menjelaskan, perusahaan yang mengajukan Pertek tersebut merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Payung. Saat ini, kata Agung, dinasnya (DLH) sedang membahas persetujuan terkait pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, standar teknis pembuangan emisi, serta rincian teknis limbah B3.
Dijelaskan Agung, proses perizinan tersebut harus melalui sejumlah tahapan teknis sebelum izin lingkungan bisa dikeluarkan.
“Perizinan lingkungan ini harus melalui berbagai tahapan teknis sebelum izin akhirnya dikeluarkan,” ujar Agung.
Selain itu, tahapan lainnya kata Agung, meliputi persidangan, peninjauan kembali, perbaikan dokumen Pertek dan pembahasan izin lingkungan. Setelah tahapan-tahapan ini selesai maka perusahaan dapat memperoleh izin lingkungan yang sah dari pemerintah daerah.
“Kami (DLH) telah melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses verifikasi persetujuan,” jelas Agung.



