DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), merangkum pada tahun 2024 baru satu perusahaan yakni pabrik kelapa sawit yang mengajukan Persetujuan teknis (Pertek) lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DLH Basel, Agung Prasetyo, Selasa (12/11).
Agung menjelaskan, perusahaan yang mengajukan Pertek tersebut merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Payung. Saat ini, kata Agung, dinasnya (DLH) sedang membahas persetujuan terkait pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, standar teknis pembuangan emisi, serta rincian teknis limbah B3.
Dijelaskan Agung, proses perizinan tersebut harus melalui sejumlah tahapan teknis sebelum izin lingkungan bisa dikeluarkan.
“Perizinan lingkungan ini harus melalui berbagai tahapan teknis sebelum izin akhirnya dikeluarkan,” ujar Agung.
Selain itu, tahapan lainnya kata Agung, meliputi persidangan, peninjauan kembali, perbaikan dokumen Pertek dan pembahasan izin lingkungan. Setelah tahapan-tahapan ini selesai maka perusahaan dapat memperoleh izin lingkungan yang sah dari pemerintah daerah.
“Kami (DLH) telah melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses verifikasi persetujuan,” jelas Agung.
Agung menambahkan, tim teknis DLH sudah meninjau lokasi perusahaan tersebut untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan sejalan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Diakuinya, bahwa perusahaan ini telah memenuhi beberapa perizinan ruang yang diperlukan sebelum proses pengajuan izin lingkungan, sehingga proses verifikasi bisa berjalan lancar.
“Kami telah melakukan clean clearing untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan sesuai dengan aturan,” kata Agung.
Agung menambahkan, perusahaan tersebut terbilang cukup cepat dalam mengurus persetujuan teknis karena menyadari pentingnya dampak operasionalnya terhadap lingkungan.
“Perusahaan ini cukup responsif dalam melengkapi persyaratan karena memahami dampak pengolahan kelapa sawit,” jelasnya.
Agung berharap, perusahaan lainnya dapat mengajukan izin lingkungan sesuai dengan persyaratan, termasuk penyusunan dokumen lingkungan yang lengkap.
“Perusahaan wajib menyusun Pertek yang mencakup pemanfaatan air limbah, standar emisi dan rincian teknis limbah B3 sebagai syarat utama perizinan lingkungan,” tegas Agung.