Nasional-Internasional
Trending

OTT KPK Menjerat Bupati dan Sekda Cilacap

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) kembali menyeret kepala daerah aktif. Penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap memperlihatkan bagaimana kewenangan dalam struktur birokrasi dapat berubah menjadi alat penagihan setoran. Perkara ini bermula dari permintaan pengumpulan uang yang disebut sebagai kebutuhan Tunjangan Hari Raya bagi pihak eksternal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

KPK kemudian menetapkan AUL selaku Bupati periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret s.d. 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Pekalongan

Konstruksi perkaranya bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah. SAD kemudian meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp750 juta.

Jika perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Diperiksa

1 2Laman berikutnya