Sebanyak 4 organisasi profesi kesehatan di Provinsi Bangka Belitung, mendatangi Komisi IV DPRD Babel, Kamis (1/12/2022). Mereka meminta RRU Kesehatan Omnibus Law dicabut dari Prolegnas.
Keempat organisasi profesi kesehatan itu IDI, PPNI, PDGI dan IBI menilai RUU Kesehatan tersebut jika diterapkan akan merugikan masyarakat, organisasi profesi dan tenaga-tenaga profesi di bidang kesehatan.
Perwakilan dari 4 organisasi ini dr. Adi Sucipto mengungkapkan sejumlah alasan mengapa RUU ini harus ditolak dan dicabut dari prolegnas.
“Salah satu contohnya, untuk surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktek tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari organisasi profesi dan berlaku tanpa jangka waktu. Di negara manapun tidak ada lisensi yang berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Selain itu pembinaan dan pengawasan tidak lagi melibatkan organisasi profesi karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian kesehatan.
Adi mempertanyakan bagaimana mau menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya yang paling mengetahui seseorang itu layak atau tidaknya untuk berpraktek adalah orang yang berprofesi sama dalam hal ini IDI jika orang tersebut adalah seorang dokter.
Terlebih lagi masih banyak hal-hal lain yang semestinya menjadi perhatian pemerintah, seperti tantangan penyakit yang belum tuntas, TBC, kematian ibu dan anak, peningkatan anggaran kesehatan dan pembiayaan kesehatan untuk dibahas bersama dengan stakeholder lainnya.
“Kami dari IDI menolak dan mendesak RUU kesehatan ini dikeluarkan dari Prolegnas,” tutupnya.