Optimalisasi BLUD Bangka Selatan: Peluang dan Beban bagi Puskesmas?
PUSKESMAS merupakan salah satu institusi pelayanan publik yang memegang peran penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, yang menyelenggarakan upaya kesehatan bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima dan terjangkau bagi masyarakat serta berperan aktif untuk masyarakat (Santoso, 2014). Perubahan puskesmas menjadi BLUD adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya, puskesmas dituntut untuk bisa menjaga atau meningkatkan mutu layanan dan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan. Kedua hal tersebut seringkali tidak bisa berjalan secara harmonis, karena di bidang pelayanan kesehatan diperlukan tindakan yang cepat dan tepat. Hal ini memerlukan dukungan sistem keuangan yang fleksibel dalam menyelenggarakan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan berjalan optimal agar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) (Widaningtyas, 2018).
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan seluruh puskesmas di wilayah ini bertranformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2025. Skema ini diyakini mampu meningkatkan fleksibilitas pengelolaan anggaran puskesmas agar pelayanan kesehatan lebih baik dan responsive. Namun benarkah perubahan ini sepenunhya menjadi peluang? Atau justru menambah beban baru di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan administrasi?
Peluang di Balik Penerapan BLUD di Puskesmas
Secara teori dan konsep, BLUD memberikan kesempatan besar bagi puskesmas untuk memperbaiki kualitas layanan. Dengan keleluasaan mengelola keuangan sendiri, puskesmas bisa lebih cepat memenuhi kebutuhan operasional seperti pengadaan obat, peralatan medis, atau bahkan pengembangan program promotif dan preventif sesuai kebutuhan lokal. Fleksibilitas ini jelas berbeda dibanding pengelolaan murni APBD yang kaku dan birokratis, ini yang diharapkan Pemda Basel agar puskesmas menjadi BLUD untuk lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya Pemda Basel untuk mendorong transformasi BLUD di 10 puskesmas patut diapresiasi, mengingat belum pernah ada dorongan serupa dari pejabat sebelumnya.
Jika seluruh puskesmas yang ada di Pemda Basel sudah menjadi BLUD dapat mendorong munculnya inovasi pelayanan kesehatan. Seperti beberapa puskesmas yang menerapkan BLUD di daerah lain terbukti mampu memperpanjang jam layanan, membuka layanan rawat inap sederhana, hingga mengembangkan unit usaha seperti laboratorium atau apotek mandiri. Bila dikelola optimal, peluang ini diharapkan dapat menambah pendapatan puskesmas sekaligus mengurangi beban APBD Bangka Selatan yang saat ini menghadapi keterbatasan fiskal.
Skema BLUD yang akan diterapkan di puskesmas Pemda Basel, seharusnya menjadi angin segar bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil atau pesisir (Puskesmas Tanjung Labu dan Puskesmas Pongok) yang selama ini kesulitan akses layanan kesehatan. Dana yang dikelola secara mandiri diharapkan mampu menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya berdasarkan instruksi pusat.
Tantangan dan Beban yang Mengintai
Sayangnya, di balik peluang tersebut, tantangan besar juga menanti bagi puskesmas jika dijadikan BLUD. Salah satu beban terberat adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Puskesmas. Tidak semua kepala puskesmas, bendahara, ataupun pejabat struktural memahami tata kelola BLUD dengan baik. Risiko kesalahan administrasi, pelanggaran aturan keuangan, atau bahkan penyalahgunaan dana bisa terjadi jika pembinaan SDM tidak dilakukan secara intensif. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 29 mengatur tahapan penerapan BLUD bagi bagi UPTD/Badan Daerah, termasuk Puskesmas yang harus memenuhi tiga persyaratan, substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif (Pasal 30): Terpenuhi apabila tugas dan fungsi puskesmas bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik.
Persyaratan teknis (Pasal 34): Terpenuhi apabila penerapan BLUD diyakini meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan.
Persyaratan Administratif (Pasal 36): Menyampaikan dokumen yang meliputi, surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal (SPM); laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh BPK.



