Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Klaim BPJS Kesehatan, Ini Lima Poin Perbaikannya

SENGKETA klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur (Jatim) dengan BPJS Kesehatan merupakan masalah krusial pelayanan publik.
Berkenaan hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memberi pernyataan pubik sebagai bagian dari tugas pengawasan.
Dijelaskannya, pending klaim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi potensi maladministrasi yang ditimbulkan.
“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pending klaim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi. Muaranya terjadi penundaan berlarut atau bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit kepada pasien yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” kata Robert, Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga : Ini Sikap PT Timah Terhadap Oknum Karyawan yang Viral
Robert manegaskan, bahwa beberapa hal yang harus diperbaiki pemerintah. Pertama, pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien.
“Pemerintah harus memastikan semua pihak sungguh menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, merujuk Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 3 Tahun 2023. Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang benar dan lengkap maka pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu,” ujar Robert.
Baca Juga : PT Timah Berbagi Kebahagian Imlek
Kedua, BPJS Kesehatan mesti lebih transparan ke pihak pemda dan membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit.




