OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, bahwa yang dilarang adalah pungutan yang bentuknya seperti penerimaan atau permintaan uang kepada peserta didik yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 44 Tahun 2012.

“Apabila bentuknya sumbangan sukarela maka itu tentu diperbolehkan. Asalkan jumlah dan waktu sumbangan tidak ditentukan, orang tua atau wali siswa tidak merasa terpaksa atau ikhlas, serta tidak ada dampak atau konsekuensi apapun jika ada siswa atau orang tua siswa yang tidak menyumbang,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Babel Shulby Yozar Ariadhy, Kamis (16/11/2023) malam.

Diberitakan sebelumnya, bahwa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikabarkan meminta sumbangan uang kepada para wali murid atau siswa untuk pembangunan pagar sekolah.

Nilai sumbangan pun dikabarkan terbilang sangat fantastis, hingga mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.

BACA JUGA : SMP Negeri 5 Toboali Minta Sumbangan ke Wali Murid, Sumbangan untuk Bangun Pagar Sekolah

Shulby mengingatkan, bahwa dalam pengelolaan sumbangan tersebut harus profesional dan transparan, sebagaimana ketentuan Pasal 14 Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012.

“Selama sumbangan betul-betul sukarela, tidak memberatkan siapapun, sesuai aturan, pengelolaannya transparan, tidak ada dampak apapun jika tidak menyumbang, silakan saja melakukan sumbangan, akan tetapi jika sumbangan tersebut sedikit saja melanggar ketentuan tersebut atau meresahkan masyarakat, maka hal itu tidak diperbolehkan dan bisa dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 13 Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012,” jelasnya.

BACA JUGA : Yulianto tidak ada Paksaan ke Wali Murid untuk Sumbangan Sukarela Bangun Pagar SMP Negeri 5 Toboali

Shulby berharap pihak sekolah negeri dan komite sekolah lebih cermat dalam melakukan penggalangan dana. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Selain itu, Dinas Pendidikan diharapkan dapat lebih aktif mengawasi hal seperti ini agar segala sesuatunya di tataran lapangan dapat berjalan sesuai aturan.

“Hal itu perlu dilakukan, sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk mendukung penuh program wajib belajar sembilan tahun di tingkat kewenangan kabupaten, kota,” kata Shulby.