Ombudsman Babel Temukan Adanya Dugaan Pungli dalam Penyerahan SHM pada Program Prona di Bangka Selatan
OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA), khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.
Temuan tersebut berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas.
Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengungkapkan, sebanyak 195 SHM melalui program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di kantor desa dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.
Baca Juga : Resmi Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025, 1 Syawal 31 Maret
“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa,” kata Yozar.
Baca Juga : Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Klaim BPJS Kesehatan, Ini Lima Poin Perbaikannya
Yozar menjelaskan, dugaan bentuk-bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur.
Selain itu, lanjutnya, Tim Ombudsman Babel juga menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli (pungutan liar) ketika sertifikat diberikan ke masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan kepada masyarakat. Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” ujar Yozar.
Karena itu, Ombudsman Babel mendorong agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Selain itu, penyelenggara pelayanan publik lebih pro aktif dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bagi masyarakat Bangka Selatan,” jelasnya.
Baca Juga : Begini Cara Peringati Malam Nisfu Syaban
Yozar menambahkan atas informasi yang telah Ombudsman kumpulkan, akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Mengingat sesuai undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh Tim Ombudsman berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.
“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat saja. Tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” tegas Yozar.
Hingga berita ini dipublish, tim redaksi babelhebat masih terus berupaya mengkonfirmasikan peristiwa tersebut ke pihak terkait guna keberimbangan berita.