TOBOALI — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Nes akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (22/1/2022), sekira pukul 13.30 WIB. Terungkapnya peristiwa ini setelah pelapor Sa (62) diberitahukan oleh Ai terkait adanya seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan.
“Saat pelapor sedang tidur dirumah, lalu pelapor dibangunkan oleh Ai dan memberitahukan kepada pelapor jika ada seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan sedang berada di rumah Ed,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada babelhebat.com, Selasa (25/1)
Setelah itu, lanjutnya, pelapor bersama Ai mendatangi rumah Ed dan tidak lama kemudian datang terduga pelaku Nes yang merupakan tante dari korban.
“Saat terduga pelaku Nes hendak membawa korban, namun korban tidak mau sehingga Nes menyeret korban, lalu ditahan oleh An,” kata AKP Chandra.
Ditambahkan Chandra, peristiwa tersebut dilaporkan oleh pelapor bersama Nic ke Polres Basel.
“Terduga pelaku Nes telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah balok kayu. Atas peristiwa itu terduga pelaku Nes dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(tom)