Oke Gas, Menang Pilkada Babel 2024 Erzaldi-Yuri Tancap Gas Perjuangkan Tambang Rakyat
CALON Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman-Yuri Kemal menegaskan terkait permasalahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi prioritas untuk diperjuangkan apabila menang pada Pilkada Serentak, 27 November 2024.
Sebagaimana diketahui, peta WPR telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2023 lalu. Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 hektare, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 hektare), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 hektare), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 hektare). Namun hingga saat ini belum dapat dikerjakan lantaran belum turunnya juknis IPR dari Kementerian ESDM.
Menurut Erzaldi, hambatan selama ini terkait dengan WPR dan IPR adalah regulasi. Karena itu, permasalahan tersebut merupakan tantangan dan juga peluang besar bagi Erzaldi-Yuri untuk menuntaskannya lantaran adanya faktor keterikatan hubungan politik, baik dari Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan orang tua kandung dari Cawagub Babel Yuri Kemal Fadlullah.
“Selain karena faktor keterkaitan hubungan politik yang memang tegak lurus dengan pemerintah pusat, juga hubungan secara emosional yang tentunya tak bisa diabaikan antara pasangan BERAMAL ‘Bersama Erzaldi Rosman-Yuri Kemal’ dengan para pengambil kebijakan terutama soal regulasi WPR dan IPR di tingkat pusat itu sendiri dengan pasangan BERAMAL,” kata Erzaldi, Senin (11/11).
Baca Juga : Trio Kwek Kwek Kuasai Proyek Dinas PUPR Bangka Selatan
Selain itu, diakui Erzaldi, bahwa sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung perekonomian sebagaian besar masyarakat Babel, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperjuangkan hal tersebut (WPR dan IPR_red).
“Pertambangan masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi Bangka Belitung yang terkait langsung untuk kepentingan rakyat banyak,” jelas Erzaldi.
“Ini yang juga cukup mendasar, jika WPR dan IPR berhasil direalisasikan berarti penambangan timah rakyat akan menjadi legal,” ujarnya.
Baca Juga : Penambang Yakin Erzaldi-Yuri Bisa Tuntaskan WPR dan IPR
Nantinya, lanjut Erzaldi, jika perjuangan WPR berhasil otomatis sektor pertambangan dapat lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan bagi masyarakat, khususnya pekerja tambang yang muara akhirnya dapat memberikan dampak bagi sektor lainnya. Selain itu, para pekerja tambang tidak harus dan tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi dalam bekerja.
Karena itu, Erzaldi berharap dengan legalnya sektor pertambangan khususnya WPR akan bermanfaat bagi masyarakat terutama dari sisi pendapatan dan juga bermanfaat bagi pemerintah daerah melalui pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut.
“Otomatis penambangan dapat maksimal serta pendapatan rakyat juga maksimal karena tidak ada biaya ‘ilegal’ yang harus dikeluarkan. Di sisi lain, dengan penambangan yang legal itu juga, akan menjadi penunjang dan peluang bagi pemerintahan daerah di Bangka Belitung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor tambang,” tegas Erzaldi. Baca Juga : Pelabuhan Sadai Milik Pemkab Basel Jadi Pelabuhan Penyelundupan Timah antar Pulau