WAN (45) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Sar (46).
Akibatnya sang istri (korban) mengalami luka lebam di bagian muka, lantaran dihajar oleh suaminya (pelaku) dengan menggunakan palu atau tukul. Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, AKP Tiyan Talingga.
Baca Juga : Jampidum Setujui 2 Perkara Pencurian di Kejari Bangka Selatan Dihentikan
Tiyan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/10) malam, pukul 22.30 WIB di rumah korban dan pelaku. Saat itu sang istri menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil. Lalu melihat suaminya datang ke rumah langsung menahan pintu kamar mandi dari belakang agar tidak terbuka.
Melihat hal itu, sang suami langsung mendorong pintu tersebut sehingga pintu roboh. Lalu suaminya memukul korban di bagian wajah sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh tersungkur.
Baca Juga : Jadi Pertanyaan Publik terkait Dua Rumah di Toboali Didatangi Tim Penyidik Kejagung RI
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Lalu pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga korban tidak bisa lagi bersuara dan minta pertolongan,” kata Tiyan, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, lanjutnya, pelaku memukul mata bagian kanan korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. Lalu pelaku memukul mata sebelah kiri korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
“Pelaku mengambil palu atau tukul yang tersimpan di dalam ember dekat pintu rumahnya, dan pelaku langsung mengayunkan palu tersebut ke arah korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sehingga mengenai pelipis mata sebelah kiri korban,” jelas Tiyan.
Setelah dari melakukan aksinya itu pelaku menuju ke dapur dan membuat kopi untuk dirinya sendiri. Setelah itu pelaku membantu korban masuk ke dalam kamar dan membersihkan wajah korban yang telah dipukulnya secara berulang kali.
“Saat korban di dalam kamar, korban mencari ponselnya (Handpone) untuk menghubungi pihak kepolisian dengan tujuan untuk meminta pertolongan dan bantuan pihak kepolisian,” ujar Tiyan.
Tiyan menambahkan, laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Alhasil, Rabu (18/10) pukul 11.00 WIB pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit palu terbuat dari besi bergagang plastik warna hitam dengan ukuran lebih kurang 30 centimeter, dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih dengan kondisi berlumuran darah. Atas perbuatannya pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” tegasnya.