TUKAK SADAI – Lagi, anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali meringkus salah satu pengedar sabu berinisial Mar (41) yang beraksi diwilayah hukum Tukak Sadai, Jum’at (13/5/2022) petang.

Selain berprofesi sebagai nelayan, Mar warga Desa Tukak tersebut juga diketahui sebagai pemasok sabu ke rekan-rekan seprofesinya.

Mar disergap anggota tim Satresnarkoba tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di jembatan Desa Tukak, sekira pukul 16.30 WIB. Setelah mengamankan pelaku, anggota tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Dodi Gondrong dan Kanit II Febri Slow melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh Rukun Tetangga (RT) setempat. 

Alhasil, ditemukanlah barang bukti sabu sebanyak 27 paket yang disimpan oleh pelaku di dalam wadah bekas minyak rambut, yang diletakkannya di fiber ikan. 

“Barang bukti sabu 27 paket, meliputi 7 paket kecil, 17 paket sedang dan 3 paket besar, dengan berat bruto 5,82 gram,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah kepada wartawan, Jum’at (13/5) malam.

Selain itu, lanjut Husni, barang bukti pendukung lainnya berupa 3 bungkus plastik besar kosong, uang senilai Rp 500.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, 1 buah sekop terbuat dari pipet minuman, 1 buah wadah bekas minyak rambut, 1 bungkus kotak rokok dan 1 unit ponsel.

“Tersangka Mar diketahui memasok sabu kepada para nelayan yang ada di Desa Tukak Sadai,” ujarnya menegaskan terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.