Bangka Selatan

Narkoba dan Senjata Tajam Dominasi Perkara Pidana di Bangka Selatan

Ia menjelaskan terdapat tiga klasifikasi barang yang berkaitan dengan tindak pidana, yakni barang yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, hasil kejahatan, dan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Karena itu, Asep meminta masyarakat tidak sembarangan meminjamkan kendaraan atau barang miliknya kepada orang lain. Pemilik harus memastikan barang tersebut tidak digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat loss control terhadap barang-barang kepunyaannya. Jangan sampai barangnya digunakan untuk kejahatan tetapi nanti minta balik barangnya, atau barang hasil kejahatan tapi minta dikembalikan,” ujar Asep.

Ia menekankan masyarakat perlu semakin waspada terhadap penggunaan barang miliknya. Kesadaran tersebut dinilai penting agar warga tidak ikut terseret atau dianggap memfasilitasi tindak pidana.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan