BabelhebatNasional-Internasional

Mulyadi : Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Bangka Belitung

ANGGOTA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mulyadi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di kediamannya di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta elemen pemerintahan dan masyarakat setempat. Dalam suasana santai penuh keakraban, Mulyadi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh peraturan daerah dan undang-undang.

“Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat ada konsekuensi bagi setiap pelanggaran,” kata Politisi dari Fraksi NasDem tersebut.

BACA JUGA : Jamro Ajak Masyarakat Bangka Selatan Bijak Terima Informasi dalam Sosialisasi Keterbukaan Publik

Dalam diskusi bersama masyarakat, Mulyadi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menanyakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan tanpa batasan. Mengingat, pelaksanaan keterbukaan informasi di Babel belum berjalan maksimal.

“Tujuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah agar keterbukaan informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah harus menjamin pelayanan informasi publik melalui regulasi yang ada,” ujar Mulyadi.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan