TOBOALI — Dua pemuda Toboali, Sob (27) dan Her (28) akhirnya berurusan dengan hukum atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (5/3/2022)
Keduanya ditangkap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel), sekira pukul 20.30 WIB, di depan warung Hen Gang Air Durin Toboali.
Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki keduanya sebanyak 7 paket dengan berat bruto 2,51 gram. Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 lembar plastik klip bening besar kosong, 1 buah botol pecahan dari beling bekas, 1 unit ponsel dan 1 lembar bukti transfer bank senilai Rp 810.000.
“Kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kepala Satuan Resnarkoba Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah, Minggu (6/3)
Husni menambahkan, satu paket sabu ditemukan anggotanya saat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di depan warung Hen dan 6 paket sabu beserta Barbuk pendukung lainnya ditemukan di belakang rumah warga.
“Saat ini Sob dan Her beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Husni.(tom)