Oleh : Nusation Anwar (Alumni STKS Bandung)
Penyuluh Sosial Madya Pada Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Di republik ini dikenal sangat kaya dengan konsep dan program bantuan sosial. Mungkin tidak terhitung lagi jenis dan jumlah program penanganan kemiskinan dalam bentuk bantuan sosial baik tunai, maupun non tunai, bersyarat ataupun tanpa syarat yang telah dan sedang digulirkan. Dari tahun ke tahun mekanisme dan sistimnya pun selalu berkembang, mulai konvensional hingga menggunakan kartu elektrik. Seiring dengan geliat kemajuan informasi dan teknologi ditambah tantangan menghadapi pandemi Covid-19 dua tahun ini. Polarisasi program bantuan sosial mengalami kemajuan pesat sehingga penerima manfaat lebih bervariasi baik kategori maupun substansinya. Database penerima manfaat menjadi komponen pokok dalam menyasar calon penerima manfaat. Terkadang bisa berbalik arah menjadi pemantik terjadinya pergesekan dan perselisihan di akar rumput dan level pemerintahan desa.
Sesuai amanah UUD 1945 berikut peraturan perundang-undangan turunannya memang memberikan ruang dan gerak bagi kementerian/lembaga/pemda untuk meramu berbagai kebijakan dan program penanganan kemiskinan melalui skema program dan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapan Belanja Negara/Daerah bahkan memberdayakan peran serta dunia usaha. Pemerintah begitu banyak cara untuk mencoba mensejahterakan rakyatnya walau kadangkala tak terhindari konflik interest baik bersifat horizontal maupun vertikal.
Mencoba memahami pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kepala BPS Babel Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami di salah satu media massa lokal, tanggal 19 Januari 2022. Bahwa tercatat terjadi penurunan penduduk miskin sebanyak 3.000 orang menjadi 69.700 orang per September 2021 dibandingkan pencatatan pada Maret 2021 sebanyak 72.700. Diantara faktor yang terindikasi sebagai penyebab menurunnya penduduk miskin di Babel, yakni pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan tingkat pengangguran yang menurun. Lalu, muncul pertanyaan, apakah capaian tersebut memiliki korelasi dengan program bantuan sosial yang selama ini sangat masiv digelontorkan mulai dari Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, BLT/BST, Bantuan Sosial Kelompok, Sembako, Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Quota Internet, Kartu Pra Kerja, Bantuan Uang Kuliah Tunggal, Diskon Listrik, dan segala jenis subsidi lainnya.
Lebih ke dalam lagi apakah terjadi pergeseran pola pikir dan cara pandang (mindset) penerima manfaat terhadap bantuan sosial yang diberikan itu. Kenapa begitu, karena sifat bantuan sosial pada prinsipnya hanya sebatas stimulan agar terjadinya perubahan perilaku dan nilai hidup penerima manfaat dalam memfungsikan dirinya sekaligus membangkitkan semangat dan potensi diri dengan segala yang dimilikinya. Selain itu, bantuan sosial bukanlah program reguler yang dijadikan instrumen pokok penyelesaian masalah sosial, bantuan sosial lebih bersifat kompensasi atau sementara sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan guna mengurangi kegoncangan dan kerentanan sosial ekonomi masyarakat. Yang pada gilirannya, dikhawatirkan terjebak pada situasi dilematis ketika program tersebut dihentikan karena sikap dan harapan masyarakat sudah terbentuk dengan paradigma bantuan sosial.