Menteri Agama Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar diwakilkan Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK, Selasa (26/11/2024).
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” kata Ainul Yakin didampingi Kepala Biro Humas Data dan Informasi Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
Ainul menambahkan, barang tersebut dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat lalu dan diterima oleh staf. Atas permintaan Menteri Agama, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.




