PASANGAN Beramal ‘Bersama Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal’ berencana untuk membentuk Tim Ahli Gubernur (TAG) apabila menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Belitung, 27 November 2024.
Kehadiran TAG ini, bertujuan untuk memberikan saran kepada Gubernur ataupun Wakil Gubernur (Wagub). Selain itu, tim ahli juga akan membantu mempercepat akselerasi pencapaian target pembangunan sesuai prioritas secara produktif dan terukur.
Demikian hal ini diutarakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Babel, Yuri Kemal kepada wartawan, Selasa (19/11).
“Nantinya tim ahli ini juga akan memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait isu-isu strategis, memberikan saran, pertimbangan dan analisis kepada gubernur terkait kebijakan dan pengambilan keputusan,” kata Yuri.
BACA JUGA : Trio Kwek Kwek Kuasai Proyek Dinas PUPR Bangka Selatan
“Tugas Tim Ahli Gubernur melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya dan tugas lain yang diberikan oleh gubernur, serta melakukan koordinasi dengan staf ahli lainnya,” ujar Yuri.
Berikut rincian lengkap program metode kerja kelompok ahli :
1. Tugas penyusunan legislasi dan program serta pembagian kelompok ahli bidang pembangunan dan bidang hukum dalam beberapa tim sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan beban kerja.
2. Pembagian kelompok ahli ke dalam tim sesuai kompetensi dan minat.
3. Bekerja secara konsisten, tegak lurus sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029;
4. Berkenaan dengan penyusunan kebijakan dan program agar selalu memakai pendekatan dari hulu sampai ke hilir, disusun secara sistemik, terpola dan rasional serta dapat diterapkan sesuai potensi kabupaten dan kota.
5. Bekerja dalam kerangka pencapaian target pembangunan sesuai prioritas secara produktif dan terukur, bukan berdiskusi secara akademik tanpa ujung pangkal dan akhir.
6. Bekerja secara profesional dengan mengedepankan dedikasi yang berlandaskan pengabdian kepada pemerintah demi rakyat Bangka Belitung;
7. Bekerja secara kolektif dan bersinergi dengan semangat kebersamaan, antar kelompok ahli dengan kepala OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa mengedepankan sifat egoisme.
8. Bekerja dengan memakai dasar peraturan perundang-undangan, referensi dan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan;
9. Berkenaan dengan rumusan revisi undang-undang, penyusunan Raperda dan Pergub agar disusun dengan singkat, padat, jelas dan tegas serta mudah dipahami oleh masyarakat.
10. Tim bekerja secara pararel dan menyelesaikan seluruh tugas dalam tempo yang se-singkat-singkatnya sesuai dengan target waktu.
11. Semua hal yang dikerjakan bersifat tertutup/rahasia, tidak boleh dipublikasikan atau dibicarakan kepada pihak lain tanpa se-izin Gubernur dan Wakil Gubernur.
12. Mengevaluasi hasil pekerjaan dan memberikan laporan hasil pekerjaan.
Yuri berharap dengan adanya tim ahli nantinya dapat semakin mematangkan pengambilan keputusan atau kebijakan yang berpengaruh langsung kepada masyarakat.
“Sehingga setiap keputusan yang kita ambil memang kita dedikasikan untuk kepentingan rakyat secara luas,” tegas Yuri. BACA JUGA : Ini Strategi Erzaldi-Yuri Wujudkan Sistem Birokrasi yang Baik di Bangka Belitung