Babelhebat
Trending

Masyarakat Pesisir Kampung Padang Layangkan Surat ke Lurah Tanjung Ketapang, Tolak Tambang Pasir Timah Illegal

TOBOALI — Sejumlah perwakilan masyarakat pesisir Kampung Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) melayangkan surat pernyataan sikap penolakan aktivitas pertambangan pasir timah illegal beroperasi diperairan laut Padang. Alasannya, lantaran mengganggu wilayah tangkap nelayan sungkur.

20220406 215321

Surat pernyataan sikap tersebut disertai dengan 101 tanda tangan perwakilan masyarakat pesisir Kampung Padang yang tergabung di Rukun Tetangga (RT) 02 dan RT 03 itu diserahkan kepada Lurah Tanjung Ketapang, Fandi, Rabu (6/4/2022)

“Surat penolakan masyarakat pesisir Kampung Padang, menolak aktivitas pertambangan illegal beroperasi di wilayah laut Padang terutama di zona tangkap nelayan sungkur,” jelas Fandi kepada babelhebat.com.

Fandi menjelaskan, surat pernyataan sikap penolakan tersebut sudah diterimanya yang selanjutnya akan segera diteruskan kepada Camat Toboali, Anshori, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Berdasarkan pantauan dilapangan, untuk sementara ini aktivitas pertambangan illegal itu tidak masuk ke zona tangkap nelayan sungkur,” kata Fandi.

Fandi berharap aktivitas pertambangan illegal tersebut tidak masuk zona tangkap nelayan sungkur, guna menghindari gesekan antar pekerja tambang dengan nelayan sungkur dan masyarakat pesisir agar Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berjalan dengan aman dan kondusif.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar sesama penambang pasir timah di pesisir perairan laut Sukadamai dan Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), nyaris menelan korban jiwa, Senin (4/4/2022)

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan