TOBOALI — Sejumlah perwakilan masyarakat pesisir Kampung Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) melayangkan surat pernyataan sikap penolakan aktivitas pertambangan pasir timah illegal beroperasi diperairan laut Padang. Alasannya, lantaran mengganggu wilayah tangkap nelayan sungkur.
Surat pernyataan sikap tersebut disertai dengan 101 tanda tangan perwakilan masyarakat pesisir Kampung Padang yang tergabung di Rukun Tetangga (RT) 02 dan RT 03 itu diserahkan kepada Lurah Tanjung Ketapang, Fandi, Rabu (6/4/2022)
“Surat penolakan masyarakat pesisir Kampung Padang, menolak aktivitas pertambangan illegal beroperasi di wilayah laut Padang terutama di zona tangkap nelayan sungkur,” jelas Fandi kepada babelhebat.com.
Fandi menjelaskan, surat pernyataan sikap penolakan tersebut sudah diterimanya yang selanjutnya akan segera diteruskan kepada Camat Toboali, Anshori, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Berdasarkan pantauan dilapangan, untuk sementara ini aktivitas pertambangan illegal itu tidak masuk ke zona tangkap nelayan sungkur,” kata Fandi.
Fandi berharap aktivitas pertambangan illegal tersebut tidak masuk zona tangkap nelayan sungkur, guna menghindari gesekan antar pekerja tambang dengan nelayan sungkur dan masyarakat pesisir agar Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berjalan dengan aman dan kondusif.
Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar sesama penambang pasir timah di pesisir perairan laut Sukadamai dan Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), nyaris menelan korban jiwa, Senin (4/4/2022)
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.30 WIB di pesisir laut Kampung Padang, Toboali. Akibatnya, salah satu pekerja tambang timah skala kecil jenis upin ipin mengalami luka di bagian perut dan pundak.
Lurah Tanjung Ketapang, Fandi kepada babelhebat.com membenarkan atas peristiwa pertikaian antar sesama pekerja tambang pasir timah tersebut.
“Ya, benar adanya kejadian itu. Saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian (Polres Basel_red). Informasinya, satu orang pekerja tambang mengalami luka,” kata Fandi.
Dijelaskan Fandi, aktivitas tambang pasir timah skala kecil jenis upin ipin tersebut beroperasi di pesisir perairan laut Kampung Padang.
“Pekerja tambang yang mengalami luka itu adalah warga Kampung Padang. Informasi yang saya terima dari kawan-kawan bahwa yang bertikai itu antara Kampung Padang dan Kampung Bukit Toboali,” ujar Fandi menegaskan untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung dengan Polres Basel karena masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.(tom)