Masih ada Sekolah di Bangka Selatan tidak Memiliki WC dan Ruang Guru
KEPALA DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menyatakan tidak ada aturan yang dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait permintaan sumbangan ke wali murid atau siswa.
Hal ini diutarakan Elfan berkenaan dengan salah satu sekolah negeri di Kecamatan Toboali, yang dikabarkan meminta sumbangan uang ke wali murid untuk kepentingan pembangunan pagar sekolah.
“Karena memang tidak ada aturan dari Kemendikbud, jadi memang tidak pernah dibuatkan imbauan,” kata Elfan.
Elfan menambahkan, terkait adanya permintaan sumbangan ke wali murid, akan ditelusurinya lebih lanjut ke sekokah yang dimaksud.
“Karena komite yang merupakan perkumpulan wali murid juga merupakan bagian pihak sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembangunan yang bersifat berat. Mengingat, dalam penggunaan dana BOS hanya untuk rehabilitasi atau pemeliharaan ringan.
“Kalau dana pokir (pokok pikiran DPRD_red) mungkin belum ada yang memberikan pokir ke sekolah (SMP Negeri 5 Toboali), begitu juga dengan dari APBD memang belum pernah dianggarkan untuk pembangunan pagar,” ujar Elfan.
Masih kata Elvan, kalau pun ada anggaran tidak akan menganggarkan untuk pembangunan pagar di sekolah yang dimaksud. Alasannya, karena masih banyak butuh ruangan kelas di masing-masing sekolah yang harus dipenuhi seperti di SMP Negeri 1 Toboali sudah tidak layak lagi 1 ruangan kelas diisi oleh 40 orang siswa.
“Begitu juga di SMP Negeri 2, Sekolah Dasar Negeri 7 dan Sekolah Dasar Negeri 5 juga sangat padat sekali,” jelas Elfan.
Selain itu, lanjutnya, sekolah sekolah diluar Kecamatan Toboali juga harus diperhatikan fasilitas atau sarana pendukung lainnya. Karena, masih ada sekolah yang tidak memiliki WC atau toilet serta ruang untuk guru.
“Jadi menurut pandangan saya, naif kalau kita memaksakan APBD untuk pembangunan pagar, sedangkan di sekolah lain ada bangunan wajib yang masih kurang atau belum ada,” tutur Elfan.
BACA JUGA :
Ombudsman : Ini Aturan dan Larangan Sumbangan di Sekolah
Anggaran Miliaran Rupiah, Pagar SDN 23 Toboali Terbuat dari Kayu