BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan peserta Pemilu 2024, khususnya para Calon anggota legislatif (Caleg) dan tim sukses atau Timses Caleg untuk tidak melakukan pelanggaran pada masa kampanye.

Hal ini diutarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Azhari.

“Hindari pelanggaran pada saat masa kampanye, dan apapun itu bentuknya harus dihindari,” kata Azhari kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).

Azhari menjelaskan, aturan dalam berkampanye sudah cukup jelas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Pemilu 2024, Media di Bangka Belitung Harus Ingat Aturan Ini

“Aturan tentang kampanye berikut dengan larangan-larangan apa saja dalam masa kampanye telah kami sampaikan sebelumnya kepada peserta pemilu melalui partai politik,” ujar Azhari.

Azhari berharap, peserta pemilu dan timses agar mengedepankan etika dalam berkampanye.

“Harapan kita bersama pesta demokrasi Pemilu 2024 berjalan damai tanpa adanya pelanggaran hingga berakhirnya pelaksanaan,” tegas Azhari.