PULUHAN Kepala Desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung patut berbangga dan bersyukur atas masa jabatan selama 8 tahun dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menyambut baik atas disahkannya RUU tentang desa menjadi UU sehingga masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari 6 tahun sebelumnya.

“Dengan disahkannya UU ini harus disyukuri dan harus lebih semangat lagi dalam membangun desa, mensejahterakan masyarakat, menjadi desa yang mandiri dengan memanfaatkan semua potensi yang ada di masing-masing desa,” kata Riza, sapaan akrabnya tersebut.

Riza menjelaskan, dengan masa jabatan selama 8 tahun harus bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dalam membangun desa, memanfaatkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat dan pendapatan bagi desa.

“Dan yang paling penting itu adalah antara kepala desa dengan seluruh perangkat desa harus saling sinergi dalam melaksanakan program pembangunan di desa, apalagi yang bersumber dari anggaran desa, harus tertib administrasi jangan sampai berbenturan dengan hukum,” ujar Riza.

Baca Juga : Riza : Asak Kawa Kite Pacak, Empat Kali Bangka Selatan Dapat Piala Adipura

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi UU.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito.

Baca Juga : Alhamdulillah, Bupati Bangka Selatan Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada pembahasan tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Karena itu, Tito mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” jelas Tito.

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.