Mantan Kepala Cabdin ESDM Basel dan Bateng Diperiksa Tim Penyidik Kejagung
MANTAN Kepala Cabang Dinas ESDM Bangka Selatan dan Bangka Tengah, Yp bersama tiga orang inspektur tambang (Hk, R dan S) Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (17/5/2024).
Pemeriksaan terhadap empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai saksi ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi komoditas timah yang telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan empat orang saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Tn alias An beserta tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Empat orang saksi itu berinisial Y selaku Cabang Dinas ESDM wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Babel, Hk selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Babel dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Babel,” kata Ketut dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Jumat (17/5) malam.
BACA JUGA : Ini Tujuan Tim Penyidik Kejagung Periksa Istri Para Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya atau pada tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka Tn alias An yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
BACA JUGA : Tiga Pejabat Dinas ESDM Babel Tersengat Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.