Mantan Direktur dan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Barat tersengat korupsi atas dugaan dalam penggunaan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017.

Diketahui bahwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason itu berinisial Yw (39) telah ditahan di Mako Polres Bangka Barat sejak 5 Oktober 2022, sementara Et (38) yang merupakan bendahara pengeluaran tidak dilakukan penahanan.

Status keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat.

Baca juga: Proyek Tugu Adipura tak Selesai, Sudirman Bungkam

Selain itu, penyidik unit Tipikor Satreskrim, juga telah menyita aset milik kedua tersangka berupa dua bidang tanah. Pertama, sebidang tanah di Dusun IV Desa Belo Laut Kecamatan Muntok atas nama Yw dan sebidang tanah atas nama Et terletak di Gang Campur Sari RT 003 Dusun V Desa Belo Laut.

IMG 20230101 WA0027

“Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Arief Ogan Teguh Imani saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/1/2023).

Screenshot 20221231 230228 WhatsApp

Menurut Ogan, Yw dan Et diduga menggunakan uang jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun pertanggungjawaban keuangannya seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesahatan, dan dibuatkan kwitansi (fiktif) untuk menutupi penggunaan dana BLUD yang tidak sesuai peruntukkan secara bertahap.

Baca juga: Ini Pesan Sekda Babel untuk Para ASN

“Dalam kasus ini Yw selaku direktur atau pimpinan BLUD menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, akan tetapi dipertanggungjawaban seolah-olah untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan itu,” jelas Ogan.

Screenshot 20221231 230305 WhatsApp

Sedangkan Et selaku bendahara, lanjutnya, berperan untuk memuluskan penarikan uang dan penggunaan dana jasa layanan kesehatan yang tidak sesuai peruntukan tersebut.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 750.416.398,00.

Dikatakan Ogan, kasus kali ini terkait jasa pelayanan kesehatan, bukan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Sejiran Setason. Kasus korupsi di tubuh RSUD Sejiran Setason mulai naik sidik sejak 6 Mei 2019 hingga akhirnya penetapan tersangka.

“Dan sekarang sudah akan kita tahap duakan ke Kejaksaan Bangka Barat. Memang proses penyidikan kasus tipikor ini tidak mudah dan memakan waktu yang panjang karena ada berbagai rentetan yang harus kita lalui,” katanya.

Kemungkinan penambahan tersangka lain, menurut Ogan pihaknya telah mengantongi beberapa nama.

“Kami akan melakukan gelar dulu. Kita lihat dulu hasil gelar dengan instansi-instansi terkait yang berwenang di tipikor, apakah ada mens rea atau modus operandi sehingga nama-nama tersebut termasuk dalam tersangka apa tidak,” tegasnya.

Baca juga: Tahun 2023 Anggaran Rp 9 Miliar untuk Penataan Wajah Kota Toboali

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, fotocopy rekening koran Bank Muamalat atas nama BLUD Sejiran Setason periode 2017-2018, rekening koran Bank Sumsel Babel atas nama Bendahara Pengeluaran BLUD Sejiran Setason periode Januari 2017-Desember 2018.

“Buku Kas Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2017-31 Desember 2017, kuitansi pembayaran jasa pelayanan kesehatan Nomor/1.2.1.1/2017 tanggal 22 Desember 2017 fiktif dan dua bidang tanah atas nama tersangka Yw dan Et,” papar Ogan.

Ogan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup Kasat Reskrim.

Sumber:cmnnews