As alias Cok (37) warga Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, dibekuk Tim Gradak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka, Kamis (29/12/2022) dinihari.
Dia diamankan petugas di sebuah camp tambang inkonvensional di Dusun Jintan.
Saat digerbek petugas, pria itu kedapatan mengantongi puluhan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi membenarkan hal itu. Menurutnya, terduga pelaku merupakan pengedar dari barang terlarang itu.
“Iya, benar, semalam ditangkap, bisa dikatakan pengedar,” kata Deni.
Baca juga: Sabu Menjamur di Bangka Selatan, Gembong Sabu Belum Terungkap
Dibeberkan Deni, puluhan paket sabu dan pil ekstasi itu jika dihitung berat kotornya sebanyak 47,62 gram dan sudah dikemas menjadi 47 paket siap edar plus 29 butir pil ekstasi.