Mahasiswa UBB Kecam Brimob, Tuntut Reformasi Polri
TRAGEDI meninggalnya Affan Kurniawan memicu kecaman dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Driver ojek online berusia 21 tahun itu tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Handika Pratama, menilai peristiwa itu sebagai bentuk arogansi aparat. Ia mengecam keras tindakan yang dinilainya amoral dan semakin represif terhadap rakyat.
“Menurut saya perlu adanya reformasi moral di tubuh Polri, DPR dan Presiden Prabowo harus sesegera mungkin mengambil tindakan konstitusional terhadap kelembagaan Polri termasuk melakukan reformasi pada kelembagaannya. Jika perlu ganti saja Kapolri yang tidak berkekuatan komando yang terang,” kata Handika, Jumat (29/8).
Baca Juga: Simay Raih Beasiswa UBB, Anak Nelayan Tembus Fakultas Kedokteran
Handika mengingatkan bahwa nyawa Affan dan rakyat Indonesia dijamin konstitusi. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Tugas Polri yang seharusnya menjadi pelindung rakyat bukan malah melindas rakyat yang sedang menyuarakan aspirasi. Polri sudah terlalu. Tampak jelas propaganda sampai cipta kondisi di lapangan dan media sosial terus dilakukan untuk meredam isu meninggalnya almarhum Affan,” jelas Handika.




