Pangkalpinang

LKPJ Wali Kota 2025 Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pemkot Perkuat Sinergitas Wujudkan Pangkalpinang Smart 2030

WALI KOTA Pangkalpinang mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun 2026, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, S.H. di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026).

Wali Kota menjelaskan, bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 telah dilakukan pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, DPRD telah melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.

“Rapat paripurna hari ini merupakan rangkaian akhir dari proses penyampaian dan pembahasan LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025,” ujarnya.

Di kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD atas kolaborasi yang telah terbangun dengan baik selama ini.

Ia menilai, masing-masing pihak telah memahami tugas, peran, dan fungsinya sehingga roda pemerintahan di Kota Pangkalpinang dapat berjalan sesuai harapan. Meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam menyikapi berbagai persoalan, hal tersebut dinilai sebagai dinamika yang wajar dalam proses pemerintahan.

“Perbedaan tersebut disikapi dengan mengedepankan toleransi, saling mengisi, dan menghargai,” tambahnya.

Selain itu, Wali Kota mengakui bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2025, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, rekomendasi dan catatan strategis dari DPRD dinilai sebagai masukan penting untuk evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan