PT TIMAH terus berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, termasuk kemitraan penambangan bagi kelompok masyarakat. Rencananya pola kemitraan ini akan dimulai di perairan laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Diketahui sebelumnya, PT Timah bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menggelar rapat koordinasi rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Bangka Belitung, membahas tentang pola kemitraan penambangan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Pola kemitraan penambangan yang dimaksud bertujuan untuk menggandeng masyarakat dalam kegiatan pertambangan yang sesuai dengan regulasi dan prinsip Good Mining Practice (GMP).

Selain itu, pola kemitraan ini dirancang untuk memberikan peluang bagi masyarakat lokal agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan yang legal dan terstruktur.

Rencana pola kemitraan penambangan melibatkan masyarakat secara langsung akan mulai diterapkan dalam penambangan timah di perairan laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan menjelaskan, sebagai upaya perbaikan tata kelola pertimahan, PT Timah beradaptasi untuk menghadirkan pola kemitraan penambangan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Menurut Anggi, PT Timah berkomitmen untuk menjalankan pola kemitraan ini dengan mengedepankan aspek keberlanjutan. Perusahaan secara aktif menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggi menjelaskan, kemitraan penambangan timah yang dilaksanakan PT Timah bisa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun dengan kelompok masyarakat yang memenuhi aturan yang berlaku.

“Untuk program kemitraan tambang dengan pelibatan masyarakat ini, akan kita coba (mulai_red) di perairan laut Desa Batu Beriga, di mana nantinya PT Timah akan menambang sendiri dengan melibatkan masyarakat lokal dalam aktivitasnya,” kata Anggi.

Dijelaskan Anggi, bahwa setiap alat produksi ponton yang akan beroperasi di perairan laut Desa Batu Beriga akan melibatkan dua orang tenaga kerja lokal.

“Formulasinya, adalah kebutuhan tenaga kerja di alat produksi ponton yang akan beroperasi di perairan laut Desa Batu Beriga terdiri dari masyarakat lokal, operator PIP (Ponton Isap Produksi) dan pengawas. Untuk itu, akan terus kita jaga agar pola ini dapat berjalan dengan baik, kondusif dan saling memperkuat,” ujar Anggi.

Saat ini, lanjut Anggi, PT Timah juga sedang mendorong BUMDes Beriga untuk memenuhi persyaratan seperti SIUJP agar bisa bermitra langsung dengan PT Timah.

Melalui kemitraan ini, PT Timah akan melakukan pendampingan kepada mitra dalam hal ini BUMDes, termasuk dalam hal perizinan, aspek teknis hingga penerapan standar keselamatan dan lingkungan.

“Kita juga sedang mendorong Bumdes untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan regulasi agar nanti bisa bermitra langsung dengan PT Timah, sehingga program kemitraan ini bisa mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan mendorong pendapatan desa,” jelas Anggi.

Pola kemitraan tambang dengan masyarakat terus disempurnakan, sehingga nantinya masyarakat di lingkar tambang dapat berperan aktif. Artinya, tidak hanya di dalam penambangan, tapi juga pengelolaan lingkungan berkelanjutan, mencegah kecelakaannya tambang dan kontribusi terhadap negara dapat dilakukan dengan optimal.

“Pola kemitraan ini diharapkan menjadi solusi inovatif dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang sinergis, PT Timah optimis dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih berdaya guna dan berkelanjutan bagi semua pihak,” tegas Anggi.

“Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Desa Batu Beriga. Dengan adanya pola kemitraan ini, masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap kegiatan ekonomi berbasis pertambangan tanpa harus melakukan aktivitas tambang ilegal yang berisiko bagi lingkungan dan keselamatan,” tutur Anggi.

(Sumber : PT Timah)