GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara tegas melarang SMA dan SMK di wilayahnya memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

Kebijakan ini diumumkan usai kunjungan ke SMAN 2 Pangkalpinang, Senin (29/4/2025), alhasil sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.

“Saya minta semua sekolah menghentikan pungutan IPP. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, jadi tolong ditaati,” ujar Hidayat, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA : Dindik Babel : IPP Jadi Penopang Operasional Sekolah di Luar BOS

Larangan ini menjadi bagian dari komitmen pemprov dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan bebas biaya tersembunyi.

Gubernur menegaskan, seluruh pembiayaan yang sebelumnya ditopang IPP akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini akan digunakan untuk honor guru tambahan, Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta operasional sekolah lainnya.

BACA JUGA : DPRD Babel Desak Pemprov Tawarkan Solusi atas Pelarangan IPP

“Kami akan kaji ulang aturan ini dan tetap prioritaskan mutu pendidikan. Tak perlu khawatir,” kata Hidayat.

Langkah ini mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan yang langsung menyusun instruksi ke seluruh sekolah. Kebijakan ini diharapkan menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa membebani orang tua.