Lapas di Indonesia Kelebihan Kapasitas, Rasyid : Ini 4 Solusi untuk Mengatasinya

IMG 20250105 WA00061 Lapas di Indonesia Kelebihan Kapasitas, Rasyid : Ini 4 Solusi untuk Mengatasinya

STAF Khusus (Stafsus) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menyambut baik isu dan masukan, serta kritik Lapas Watch untuk pembenahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pemberdayaan terhadap narapidana yang saat ini dihampir seluruh Lapas di Indonesia menghadapi masalah overcrowded (kelebihan kapasitas) yang tidak dapat dihindarkan.

“Ini memang masalah utama yang dihadapi karena kapasitas Lapas yang terus bertambah sementara perluasan dan pembangunan Lapas tidak mungkin dilakukan karena permasalahan anggaran yang belum dapat memadai,” kata Abdullah Rasyid saat menghadiri diskusi bersama dengan Lapas Watch di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Sebenarnya kata Rasyid, mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto hal ini dapat diatasi. Setidaknya, lanjut Rasyid, ada empat hal yang harus dipikirkan terkait dengan pemberdayaan narapidana dalam berbagai aspek.

Pertama, memberikan pengampunan, amnesti, aboilisi, rehabilitasi dan grasi pada narapidana dengan alasan kemanusiaan demokrasi dan HAM. Misalnya, orang berusia lanjut dan memiliki penyakit dapat diberikan pengampunan. Demokrasi pada tahanan politik seperti almarhumah Rahmawati Soekarnoputri yang status tersangkanya belum dicabut sampai saat ini.

“Banyak juga tersangkut kasus UU ITE perlu juga diberi pengampunan, tidak hanya diberikan pada narapidana umum,” kata Rasyid.

Kedua, melakukan restoratif justice atau RJ untuk pelaku tindak pidana ringan.

Ketiga, pemberdayaan warga binaan seperti pemberdayaan warga binaan dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki Lapas dalam program nasional ketahanan pangan seperti Asta Cita.

Keempat, penambahan Lapas atau merenovasi Lapas untuk dapat memberikan fasilitas kepada warga binaan.

“Empat hal ini dapat mengatasi overcrowded, dan ke depan saya mengajak Lapas Watch dan stakeholder untuk turut bersama membenahi, khususnya pembenahan Lapas,” ujar Rasyid.

Karena itu, lanjut Rasyid diperlukan beberapa strategi untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowded) di Lapas, yakni di antaranya jangka pendek, rehabilitasi dan renovasi fasilitas yang ada, membangun blok baru atau pengembangan infrastruktur, mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kapasitas, menerapkan program pemasyarakatan terbuka dan mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk pemantauan.

Untuk jangka panjang, meningkatkan efisiensi proses peradilan untuk mengurangi waktu penahanan, mengembangkan program rehabilitasi dan pendidikan, meningkatkan kerja sama dengan lembaga masyarakat, membangun Lapas baru di lokasi strategis, mengembangkan sistem pemantauan elektronik.

“Sedangkan strategi operasional dengan mengklasifikasikan narapidana, berdasarkan tingkat risiko, menerapkan shift kerja untuk staf, mengoptimalkan penggunaan ruang, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan mengembangkan program kesadaran hukum,” tegas alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Selain itu, diperlukan perbaikan sistem peradilan pidana, meningkatkan efisiensi proses peradilan untuk mengurangi waktu penahanan.

“Kerja sama internasional untuk pertukaran best practice juga diperlukan ke depan, dengan melakukan evaluasi dan pemantauan berkala, serta pengembangan kebijakan pemasyarakatan,” tutur Rasyid.

Dalam diskusi ini turut dihadiri Koordinator Presidium Lapas Watch Kalimatua Siregar bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lapas Watch Syafrudin dan Pembina Lapas Watch Idrus Abdullah. (j01-JMSI)

Penulis: J01-JMSIEditor: Tom Hebat