Lampu PJU Kota Toboali Lepnyar, Rakyat Dipungut Pajak Setiap Kali Beli Token Listrik
KOTA yang gelap belum tentu tanpa cahaya, tetapi gelap yang dibiarkan tanpa tanggung jawab adalah ironi yang seharusnya tidak terjadi. Jalan adalah milik rakyat dan penerangannya bukan hadiah melainkan hak publik yang wajib dijaga.
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kembali membuat masyarakat resah. Lampu yang seharusnya menjaga keselamatan pada malam hari tampak lepnyar atau mati hidup dan meninggalkan ruas jalan dalam situasi gelap yang mengundang risiko.
Sejumlah pengendara mengurangi kecepatan saat melintasi area tersebut. Mereka khawatir kondisi penerangan yang tidak menentu dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Masyarakat memandang bahwa lampu jalan bukan fasilitas tambahan melainkan kebutuhan ruang publik yang wajib berfungsi setiap malam agar setiap orang memiliki rasa aman saat melintasi jalanan kota.
BACA JUGA: Pemkab Basel, Jangan Berdongeng Soal Percepatan Ekonomi Jika Kawasan Industri Saja Diabaikan
Geta masyarakat Toboali sekaligus pengguna jalan menyampaikan keresahan atas kondisi tersebut. Menurutnya, setiap rumah tangga selalu dikenakan pajak ketika membeli pulsa token listrik yang sebagian dari pungutannya dialokasikan untuk penerangan jalan umum.
“Rakyat bayar kewajiban saat beli token listrik di rumah. Pajaknya jalan terus, tapi lampu jalan malah tidak terang. Kadang menyala sebentar lalu padam. Pertanyaannya ke mana dana itu pergi. Jangan sampai ada yang makan hak rakyat. Jangan sakiti rakyat demi memuaskan hidup,” ucap Geta, Selasa (18/11/2025) malam.






