Lahan Kebun Warga Tukak Sadai Dirampas untuk Kepentingan Proyek, Ini Kata PPK Proyek
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) terkait status lahan atau lokasi kegiatan proyek pembangunan untuk sarana penyediaan air baku KI Sadai, diklaim bahwa lahan milik masyarakat.
Hal ini diutarakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heru Gunawan, sekaligus menanggapi pemberitaan sebelumnya (Lahan Kebun Warga Tukak Sadai Dirampas Untuk Kepentingan Proyek, Ahli Waris Tuntut Haknya).
“Kalau sejauh ini atau selama empat bulan terakhir dalam pengerjaan kegiatan tidak ada kendala apapun. Saat ini yang baru kami terima itu ada komplain, keluhan dari masyarakat terkait dengan status lahan, dan tentunya ini harus segera kami atasi dengan berkoordinasi kepada pemerintah daerah,” kata Heru Gunawan, Selasa (12/9/2023).
Heru meyakini, bahwa proyek senilai Rp 75.446.927.000,00 yang dikerjakan oleh perusahaan swasta asal Surabaya, Jawa Timur, dibangun diatas lahan hibah dari Pemkab Bangka Selatan.
“Kami berkeyakinan bahwa itu lahan hibah berdasarkan surat hibah yang kami terima dari Pemkab Bangka Selatan sebelum kami memulai pelaksanaan pembangunan tersebut,” jelas Heru.
Diakuinya, bahwa sejak jauh hari sebelum kegiatan proyek pembangunan tersebut dikerjakan telah dilakukannya sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, masyarakat selaku pemilik lahan, dan pemerintah daerah, bahkan pihak dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel juga hadir dalam sosialisasi.
“Saat itu tidak ada yang komplin, tidak ada keluhan apapun dari masyarakat,” ujar Heru.
Heru menyarankan kepada masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut agar dapat membuktikannya dengan surat-surat atau dokumen yang dimiliki.
“Masyarakat yang merasa ataupun beranggapan kalau itu lahan milik mereka, kami persilahkan untuk membuktikan dengan dokumen yang lengkap atas kepemilikan lahannya. Kalau dasar kami dalam melaksanakan pembangunan itu sudah cukup kuat, jelas berdasarkan surat hibah yang kami terima dari Pemkab Bangka Selatan,” tegas Heru.
Diberitakan sebelumnya, tiga bersaudara anak dari almarhum H Yono warga Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuntut hak atas perampasan sebidang lahan atau tanah kebun milik almarhum orang tuanya yang diduga kuat telah dirampas untuk kepentingan proyek pembangunan.
Tiga bersaudara tersebut adalah Joni Heriwibowo, Indarto dan Rendra Pribadi. Proyek pembangunan yang dimaksudkan, adalah proyek milik pemerintah berupa pembangunan saluran bandar untuk sarana penyediaan air baku KI Sadai.
Karenanya itu, tiga bersaudara tersebut menguasakan kepada Kamaludin untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang merupakan bagian dari hak mereka.
“Ini saya dikuasakan oleh ahli waris anak kandung dari almarhum H Yono untuk menyelesaikan permasalahan sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai,” kata Kamaludin, Minggu (10/9/2023) malam.
Kamaludin menjelaskan, permasalahan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara lisan oleh para ahli waris ke dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel). Namun para ahli waris tidak menemukan jawaban dari Pemkab Basel, sehingga terkesan seperti ada permainan dibalik perampasan lahan untuk kepentingan proyek tersebut.
“Jawaban dari Pemkab Bangka Selatan, bahwa lahan yang diklaim oleh para ahli waris telah dihibahkan berdasarkan surat hibah sehingga dasar proyek itu dikerjakan diatas lahan hibah. Ini yang menjadi pertanyaan kita karena para ahli waris tidak pernah sama sekali menghibahkan, maupun menjual lahan milik almarhum orang tuanya ke pihak lain,” ujar Kamaludin.