Lahan Kebun Warga Tukak Sadai Dirampas Untuk Kepentingan Proyek, Ahli Waris Tuntut Haknya
TIGA bersaudara anak dari almarhum H Yono warga Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuntut hak atas perampasan sebidang lahan atau tanah kebun milik almarhum orang tuanya yang diduga kuat telah dirampas untuk kepentingan proyek pembangunan.
Tiga bersaudara tersebut adalah Joni Heriwibowo, Indarto dan Rendra Pribadi. Proyek pembangunan yang dimaksudkan, adalah proyek milik pemerintah berupa pembangunan saluran bandar untuk sarana penyediaan air baku KI Sadai.
Baca Juga : Mau Tahu Pemenangnya, Cek Disini Pemenang Pawai Baris Indah dan Karnaval HUT ke-78 RI di Bangka Selatan
Karenanya itu, tiga bersaudara tersebut menguasakan kepada Kamaludin untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang merupakan bagian dari hak mereka.
“Ini saya dikuasakan oleh ahli waris anak kandung dari almarhum H Yono untuk menyelesaikan permasalahan sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai,” kata Kamaludin, Minggu (10/9/2023) malam.
Baca Juga : Karena Ini Lelang Proyek Pasar Toboali Diulang
Kamaludin menjelaskan, permasalahan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara lisan oleh para ahli waris ke dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel). Namun para ahli waris tidak menemukan jawaban dari Pemkab Basel, sehingga terkesan seperti ada permainan dibalik perampasan lahan untuk kepentingan proyek tersebut.
“Jawaban dari Pemkab Bangka Selatan, bahwa lahan yang diklaim oleh para ahli waris telah dihibahkan berdasarkan surat hibah sehingga dasar proyek itu dikerjakan diatas lahan hibah. Ini yang menjadi pertanyaan kita karena para ahli waris tidak pernah sama sekali menghibahkan, maupun menjual lahan milik almarhum orang tuanya ke pihak lain,” ujar Kamaludin.
Guna keberimbangan berita, tim redaksi babelhebat.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan atas permasalahan tersebut ke pihak terkait.