Dan terjadi lagi aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelakunya adalah seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Can.
Karena atas perbuatannya itu, hingga akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/10/2023) malam di kawasan pantai yang berlokasi di Lingkungan Kelurahan Tanjung Ketapang.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua kandung korban ke Polres Bangka Selatan, setelah mendengar keluh kesah buah hatinya yang berusia 13 tahun dilakukan secara tak wajar oleh terduga pelaku.
Baca Juga Karena Hal Ini Bupati Bangka Selatan Instruksikan Kabinetnya Turun Kelapangan
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga membenarkan, bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pemuda berinisal Can atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan.
Baca Juga : Peduli Perempuan dan Anak, Pemkab Basel Bentuk Satgas di 50 Desa
Tiyan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat terduga pelaku menghubungi korban melalui salah satu layanan aplikasi yaitu WhatsApp. Terduga pelaku awalnya mengajak korban untuk keluar rumah dengan alasan jalan-jalan. Lalu ajakan pelaku ditanggapi oleh korban sehingga akhirnya pelaku menjemput korban di depan rumah orang tuanya korban.
Baca Juga : Pemkab Bangka Selatan Mulai Berencana Untuk Kelanjutan Pembangunan 20 Tahun Kedepan
“Dengan menggunakan sepeda motor terduga pelaku membawa korban menuju kearah pesisir pantai di Toboali. Namun saat tiba di lokasi pantai itu suasana masih ramai orang nongkrong, sehingga terduga pelaku membawa korban bergeser ke pantai lainnya, dan saat dalam perjalanan menuju ke pantai terduga pelaku berhenti di sebuah warung membeli makanan ringan,” kata Tiyan.
Setiba di pesisir pantai atau di lokasi kejadian perkara, terduga pelaku meminta korban untuk memeluknya. Namun ditolak oleh korban sehingga terduga pelaku pun marah dengan korban.
“Karena ditolak oleh korban, lalu terduga pelaku menarik tangan korban untuk ikut naik bersamanya keatas salah satu batu. Korban sempat berontak saat terduga pelaku mencoba membuka bajunya. Korban mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya, bahkan sempat diancam oleh terduga pelaku,” jelas Tiyan.
Setelah dari melakukan aksinya itu terduga pelaku langsung membawa korban pulang ke rumah orang tuanya. Setiba di rumah korban menceritakan atas apa yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
“Laporan dari orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh anggota unit Reskrim. Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di rumah orang tuanya,” ujar Tiyan.
Selain mengamankan terduga pelaku, juga sejumlah barang bukti pendukung baik milik korban maupun milik terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Tiyan.