Kuli Bangunan di Babel Diringkus Polisi, Barbuk 2,6 Kilo Sabu dan 1,4 Kilo Ganja
SEORANG kuli bangunan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara narkoba jenis sabu dan ganja.
Kuli bangunan tersebut berinsial Rh. Ia diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel saat sedang berada di sebuah rumah di Lingkungan Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kota Pangkalpinang, Rabu (25/9/2024).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku lantaran menyimpan dan memiliki narkoba.
“Pelaku ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram,” kata Jojo, Selasa (1/10).
Baca Juga : Simpan Sabu Disela Dubur dan Paha Tc Diamankan BNNP Babel
Jojo menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku Rh diamankan beserta 1 paket sedang sabu di dalam bagasi motor yang dikendarai pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Jojo, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam ukuran besar di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 plastik bening berisikan sabu, 7 plastik strip bening besar berisikan sabu, 24 plastik strip bening sedang berisikan sabu, 2 kardus yang dibungkus lakban berisikan ganja, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, 3 unit ponsel, 2 bungkus plastik teh cina serta sejumlah plastik yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jojo menegaskan pelaku Rh dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Baca Juga : Polres Basel Panen Sabu, Tim Resnarkoba Ciduk Mahasiswa dan IRT