KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada periode tahun 2018-2024.
OTT dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, di beberapa tempat di wilayah Bengkulu.
Tim KPK mengamankan 8 orang dan sejumlah barang bukti berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai dalam mata uang rupiah (Rp), dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) dengan total sejumlah sekitar Rp 7 miliar.
KPK selanjutnya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial Rm selaku Gubernur Bengkulu, If Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Ev alias Ac yang merupakan ajudan Gubernur Bengkulu.
Dalam konstruksi perkaranya, Rm menyampaikan akan mencalonkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024, sehingga yang bersangkutan meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah. Kemudian If mengumpulkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung rencana tersebut.
Selanjutnya para pihak, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menyerahkan sejumlah dana untuk kebutuhan Rm melalui Ev.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dengan disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
(Sumber : KPK)