KPK Soroti Lemahnya Optimalisasi Pajak di Bangka Selatan
HASIL evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 menunjukkan penurunan capaian di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama pada area intervensi utama optimalisasi pajak daerah yang dinilai lemah.
Total nilai capaian area optimalisasi pajak hanya mencapai 48 persen (merah), dengan dua dari tiga indikator berada di zona merah.
Dari tiga indikator yang dinilai, hanya indikator regulasi, database dan kemudahan yang mencapai nilai 80 persen (zona hijau). Sementara itu, indikator peningkatan pajak daerah hanya mencapai 30 persen dan pengendalian serta pengawasan optimalisasi pajak berada di angka 34 persen. Kedua indikator tersebut masuk dalam kategori merah, menandakan kinerja yang belum memadai.
Secara keseluruhan, Kabupaten Bangka Selatan memperoleh indeks MCP sebesar 74 pada tahun 2024, menempatkannya di zona kuning (waspada). Nilai ini turun dibandingkan capaian tahun 2023 yang mencapai 80 (zona hijau). Dengan skor tersebut, Kabupaten Bangka Selatan berada di peringkat kedelapan se-Bangka Belitung, atau posisi terakhir.
Dari delapan area intervensi utama, hanya dua indikator yang menunjukkan kinerja baik, yakni perencanaan pembangunan daerah dengan indeks 100 (zona hijau) dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan indeks 96 (zona hijau). Sementara itu, indikator lain seperti pelayanan publik 74 (kuning), penganggaran 68 (merah), pengadaan barang dan jasa 63 (merah), pengawasan APIP 70 (merah) dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) 70 (merah).
Upaya Pencegahan Korupsi dan Peran MCP
MCP merupakan instrumen strategis yang dibangun KPK untuk memantau upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui MCP, KPK memfasilitasi pelaporan dan evaluasi terhadap langkah-langkah pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan, serta memastikan bahwa daerah memiliki rencana aksi pencegahan korupsi yang efektif.
Dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2025) KPK menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa MCP 2025 telah disempurnakan dengan indikator yang lebih komprehensif untuk menutup celah korupsi.
“Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat,” ujar Setyo.
Sinergi KPK, Kemendagri dan BPKP
Pelaksanaan MCP 2024 melibatkan sinergi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada tahun 2024, MCP telah diimplementasikan di 546 pemerintah daerah dengan capaian nasional sebesar 76, meningkat satu poin dari tahun sebelumnya. Namun, masih diperlukan perbaikan untuk mengakselerasi pencegahan korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa MCP 2025 fokus pada delapan area intervensi utama, termasuk optimalisasi pajak daerah, perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan BMD.
“Diharapkan melalui MCP ini dapat diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam pencegahan korupsi di daerah,” ujar Didik.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menekankan bahwa MCP menjadi instrumen utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi dan meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, menyoroti pentingnya MCP dalam mencegah inefektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam peluncuran MCP 2025, KPK juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam implementasi MCP 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 546 pemerintah daerah secara daring, serta pejabat tinggi KPK, Kemendagri, dan BPKP.
Kategori Indeks MCP
– Merah: 0%-72,99%
– Kuning: 73%-77,99%
– Hijau: 78%-100%
(Sumber Data : jaga.id)